Tribratanewspoldakaltim.com, Bontang – Polres Bontang menggelar sosialisasi dan penyuluhan hukum terkait Peraturan Peraturan Kepolisian yang baru bagi anggota Polri dilingkungan Polres Bontang bertempat di Aula Polres Bontang Kamis (02/06/2022).
Sosialisasi tindak lanjut peraturan Kapolri ( Perkap ) No 2 Tahun 2022 tentang pengawasan melekat di lingkungan pegawai negri pada Polri dan Perpol No 6 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perkap No 9 tahun 2010 tentang tata cara pengajuan perkawinan, perceraian dan rujuk bagi Pegawai negri pada Kepolisian NegaraRepublik Indonesia di buka oleh Kasi Hukum Polres Bontang AKP Kusyadi mewakili Kapolres Bontang dihadiri Oleh Perwira dan Bintara perwakilan dari masing- masing bagian, Satuan Fungsi, bagian seksi dan Polsek jajaran Polres Bontang
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi S.H.,S.I.K.M.H.melalui Kasi Hukum Polres Bontang AKP Kusyadi selaku pemateri menyampaikan bahwa terbitnya Peraturan Kapolri ini dengan mempertimbangkan berbagai aspek dalam rangka mencegah berbagai pelanggaran dan penyimpangan perilaku Pegawai Negri di Kepolisian Negara Republik Indonesia
†Sosialisasi dan penyuluhan hukum ini bertujuan agar seluruh anggota Polri, khususnya personil Polres Bontang dapat memahami segala perundang undangan yang belaku.†Ujar Kasi Hukum AKP Kusyadi
Untuk itu para personil Polri dalam melaksanakan tugasnya di tuntut secara profesional untuk melindungi dan mengayomi dan melayani masyarakat, menjadi suri tauladan bagi rekan maupun masyarakat serta menghindari perbuatan yang melanggar hukum yang dapat merugikan institusi Polri maupun diri sendiri dan kelurga
Dengan adanya sosialisasi ini kami berharap personil Polres Bontang mampu meningkatkan kedisplinan dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar aturan hukum Selain itu mampu mengimplementasikan aturan aturan hukum yang dimaksud dalam melaksanakan tugas sehari hari guna memberikan pelayanan prima kepada masyarakat . Pungkas AKP Kusyadi
Humas Polda Kaltim