Tribratanewspoldakaltim.com, Kukar – Satreskrim Polres Kutai Kartanegara menggelar Press Conference kasus pencurian kotak amal dan pengancaman melalui surat teror di masjid dan mushala yang ada di Kutai Kartanegara, Jumat (10/6/2022).
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Arwin Amrih Wientama didampingi Kasatreskrim AKP Gandha Syah Hidayat dan Kasi Humas AKP I Ketut Kartika mengatakan, rangkaian penyidikan baik kepada tersangka Masli alias Maslih alias Amat alias Muslim bin Usman sudah dilakukan.
Ternyata Amat memang pernah menjadi pasien di rumah sakit tersebut. Langkah Polres Kutai Kartanegara selanjutnya adalah berkoordinasi dengan dokter dan psikiater dan dijelaskan surat keterangan Amat mengalami gangguan jiwa berat.
“Dia jadi pasien di Atma Husada Mahakam Samarinda selama dua tahun terakhir ini,” kata AKBP Arwin.
Dari surat keterangan dokter psikiater yang melakukan pemeriksaan dan observasi sejak 31 Mei sampai 7 Juni disimpulkan Amat memang mengalami gangguan jiwa berat dan disarankan rawat inap di Rumah Sakit Jiwa untuk mendapatkan terapi psikiatri.
Berdasarkan pertimbangan dan konsultasi dengan dokter kejiwaan dan psikiater Amat akhirnya dikembalikan ke keluarga untuk mendapatkan penjagaan dan pengawasan yang ketat. “Keluarganya ada di Kecamatan Samboja jadi kami antar kesana,” jelas AKBP Arwin lagi.
Sebelum akhirnya penyidikan kasus ini dihentikan karena tersangka mengalami gangguan jiwa berat, Amat sempat akan dihukum atas perbuatannya karena barang bukti menunjukkan hasil kejahatan dan dilakukan berulang-ulang dengan modus yang sama di berbagai tempat baik Balikpapan, Samarinda dan Kutai Kartanegara.
Barang bukti yang didapatkan dari Amat antara lain kotak amal yang sudah kosong, pakaian Amat, bongkahan batu yang digunakan untuk memecahkan kotak amal, sejumlah surat teror yang sudah diperbanyak serta kendaraan motor milik Amat.
Amat ditangkap karena sudah meresahkan warga Kutai Kartanegara dengan menebar teror melalui surat yang berisikan pengancaman pembunuhan kepada pengurus masjid.
Modus operandi yang pertama dilakukan yakni melakukan pencurian di musala atau langgar, toko serta warung makan bahkan ada juga lokasi lain yang ada kotak amalnya di sekitar wilayah Kutai Kartanegara tepatnya Loa Kulu, Loa Janan, Kota Samarinda dan Kota Balikpapan.
“Walaupun ini kami hentikan, bukan berarti berhenti total, kalau ada perkembangan dan bukti baru maka kami akan melanjutkan penyelidikan, jadi tidak berhenti begitu saja,” tegas Kapolres Kutai Kartanegara.
Humas Polda Kaltim