Tribratanewspoldakaltim.com, Paser – Bahaya narkoba yang semakin mengkhawatirkan masyarakat, membuat jajaran Sat Narkoba Polres Paser yang dipimpin AKP Yulianto Eka Wibawa, S.H., dengan cepat menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait peredaran narkoba yang terjadi di wilayah Kabupaten Paser.
Hasilnya, Sat Narkoba Polres Paser kembali berhasil menangkap seorang pria pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Tanah Grogot, Senin (20/06/2022).
Barang Bukti yang berhasil diamankan dari Pelaku berupa 1 (satu) buah bekas bungkus Permen merk RELAXA, 1 (satu) bungkus plastic klip yang berukuran besar berisi serbuk Kristal warna putih bening yang di duga Narkotika jenis shabu dengan Berat Bruto: 50,18 Gram, 1 (satu) buah HP merk VIVO warna Hitam dan 1 (satu) unit motor Honda Beat warna hijau putih dengan Nopol KT-5447-EZ.
“Penangkapan tersebut berawal berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitar TKP tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.†ucap AKP Yulianto Eka Wibawa.
“Atas informasi tersebut, anggota Sat resnarkoba Polres Paser melakukan penyelidikan dan mengecek kebenaran informasi tersebut, selanjutnya anggota Sat Resnarkoba melihat seseorang yang mencurigakan, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan sehingga menemukan barang bukti tersebut,†tambahnya.
Atas kejadian tersebut, para terlapor dan barang-barang yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut dibawa ke Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut.
Humas Polda Kaltim