Tribratanewspoldakaltim.com, Samarinda – Seorang pria bernama Parizal Ma’ruf (29) melakukan pemerasan kepada seorang pengendara sepeda motor, yang mana saat itu korbannya, mengalami mogok.
Kejadian ini bermula pada Rabu (1/6) sekitar pukul 02.00 WITA di Jalan KH Harun Nafsi, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir.
Dimana saat itu, korbannya seorang pengendara sepeda motor yang mengalami mogok kemudian tak lama datang pelaku, dengan mengendarai sebuah mobil Avanza KT 1801 MW warna putih.
“Dia langsung mendekati korban dan mengancam, dengan menuduh korban bahwa motor yang digunakan untuk transaksi narkoba, kemudian pelaku pun meminta dua unit handphone dan uang sebesar Rp 700 ribu, lalu pergi,” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli,SIK.,M.H.,MS.i dalam rilis Jumat (17/6)
“Katanya, nanti uang dan handphone akan dikembalikan, sebagai jaminan, kalau penyelidikan selesai, tetapi ternyata tidak dikembalikan dan korban langsung melapor ke kami,” sambungnya.
Ary menambahkan jika, tersangka melakukan perbuatannya itu baru sekali dengan alasan faktor ekonomi.
“Jadi, mobil yang dia pakai ini milik mertuanya, dipinjam untuk beraksi. Pelaku ini kami amankan di rumahnya tanggal 7 Juni,” terang KBP Ary Fadli kepada awak media.
Untuk sasarannya sendiri dari pengakuan pelaku ini, mobile tidak tentu. “Tidak tentu sasarannya, ya kalau ada kesempatan, karena kebetulan motor korban mogok, dia ambil kesempatan itu, ya bilangnya timbul begitu saja niat itu,” tandasnya.
Barang bukti yang diamankan berupa dua unit handphone dan uang tunai Rp 300 ribu, sedangkan sisanya sudah dipakai pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun kurugan penjara.
Humas Polda Kaltim