Tribratanewspoldakaltim.com, Balikpapan – Kepolisian Polresta Balikpapan menangkap dua orang pria berinisial IR (25) dan ES (26) usai melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Dari kedua pelaku, polisi menyita barang bukti sebanyak 41 gram sabu-sabu siap edar.
Kedua pelaku diamankan jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan pada Senin (8/6/2022) siang di lokasi berbeda.
Pengungkapan itu bermula adanya informasi masyarakat bahwa di kawasan Jalan Patimura RT 48 Kelurahan Batu Ampar Balikpapan Utara akan dilakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menyanggongi lokasi yang dimaksud. Sekira pukul 13.00 Wita petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan IR.
Warga Jalan Klamono Gatu Rt. 74 Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara ini pun diciduk.
“Pada saat digeledah badannya tersangka menyerahkan 2 paket sabu yang sebelumnya tersangka simpan dalam kantong jaket yang tersangka pakai,” terang Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda saat menggelar press conference di Mapolres Balikpapan Selasa (14/6/2022).
Pada saat diintrogasi berdasarkan keterangan tersangka bahwa IR hanya disuruh mengambilkan barang itu dari seserang bernama ES, melalui aplikasi pesan singkat whatapps.
Usai IR bernyanyi, petugas kemudian memburu ES yang tengah bersembunyi di kawasan Jalan D.I. Panjaitan Kelurahan Karang Rejo, Balikpapan Tengah dan berhasil menciduknya.
“Dari introgasi yang dilakukan, menurut keterangan ES, bahwa sabu-sabu dibeli dengan cara mentransfer uang kepada kepada AX senilai Rp.28 juta,” tutup Roganda.
Humas Polda kaltim