Tribratanewspoldakaltim.com, Bontang – Polsek Muara Badak kembali berhasil mengungkap peredaran gelap Narkoba jenis sabu di wilayahnya, Jum’at (29/7/2022).
Adalah UA (25) Pemuda pengangguran , Ia ditangkap saat mengendarai sepeda motor di Jl. Cokrominoto Gg. Masjid Al-Ihklas RT 26 Desa Gas Alam Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Parstiya S.H.,S.I.K.,M.H.melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Yoshimata J.S. Manggala S.T.K.,S.I.K mengatakan Penangkapan pengedar sabu tersebut dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah kontrakan di Jl. Cokrominoto Gg. Masjid Al-Ihklas RT 26 Desa Gas Alam Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara sering di jadikan transaksi narkoba, selanjutnya anggota Reskrim Polsek Muara Badak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku UA yang sedang melintas dengan menggunakan sepeda motor honda CS ONE warna hitam Nopol KT-.KT 3535 –UY.
†Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan anggota Reskrim Polsek Muara Badak menemukan 21 klip plastik yang berisikan sabu yang di simpan di dasboard Sepada Motor kemudian dilanjutkan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku dari hasil penggeledahan tersebut petugas berhasil menyita satu poket sabu, dua timbangan, tiga sendok takar, dan klip untuk membungkus sabu,†Kata Kapolsek Muara Badak Iptu Yoshimata dalam siaran persnya, Jumat (29/7/2022).
Selanjutnya pelaku langsung di bawa ke Polsek Muara Badak untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut , selain menyita sabu anggota Reskrim Polsek Muara Badak juga menyita satu unit motor, buku nota, telepon genggam yang diduga untuk bertransaksi.
Terhadap pelaku kita jerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,†pungkas Iptu Yoshimata.
Humas Polda Kaltim