Tribratanewspoldakaltim.com, Kubar – Personel jajaran Polres Kubar melaksanakan kegiatan penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan covid 19 pada titik- titik keramaian, Kamis (26/7/22) Malam.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menindak lanjuti Instruksi Keputusan Mendagri Nomor 34 Tahun 2022 tanggal 4 Juli 2022 tentang Pembatasan aktifitas dan penegakan prokes dalam rangka pencegahan dan penanggulangan sebagai bentuk pencegahan / pemutusan rantai penyebaran Virus Covid-19 pada umumnya untuk seluruh Indonesia dan dan dalam hal ini khususnya di Kab. Kutai Barat dan Mahakam Ulu
Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman, S.I.K, M.H melalui Ps. Kasi Humas Ipda Sukoco menyampaikan himbauan terhadap masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan dan selama akhir bulan Juli covid 19 mulai ada pasien yang terjangkit Covid 19
“Dalam kegiatan tersebut kita juga memberikan himbauan agar tetap menggunakan masker, edukasi dan pemahaman yang berkaitan dengan protokol kesehatan maupun pelaksanaan †jelasnya.
Berharap dalam pelaksanaan ini bisa memberikan edukasi kepada masyarakat berkaitan dengan kepatuhan terhadap protokol kesehatan untuk mengurangi tingkat penyebaran covid19.
Meskipun telah melaksanakan vaksinasi namun tetap menjaga prokes dengan menggunakan masker, mencuci tangan dan hindari kerumunan†Tutupnya.
Humas Polda Kaltim