Tribratanewspoldakaltim.com, Bontang- Sat Resnarkoba Polres Bontang kembali berhasil menangkap dua orang pengedar Narkoba Jenis Sabu berinisial RN ( 28) dan LK (33 ) di wilayah Kel. Loktuan Kec. Bontang Utara Kota Bontang Senin sore (18/7/2022)
Diketahui kedua pelaku di tangkap di tempat yang berbeda ,RN ditangkap anggota Satreskoba Polres Bontang saat berada di depan rumah di Jl. Kapal Selam 1 RT 19 Kel. Loktuan sedangkan LK di tangkap di Jl. Kapal Feri RT 10 Kel. Loktuan Kota Bontang
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K, M.H. melalui Kasat Reskoba AKP Tatok Tri Hariyanto, S.H.membenarkan bahwa Sat Reskoba Polres Bontang telah mengamankan 2 (Dua ) Orang pengedar Narkoba jenis sabu .†Benar bahwa Sat Reskoba Polres Bontang telah mengamankan dua orang pengedar Narkoba jenis Sabu di Wilayah Kel. Loktuan Kec. Bontang Utara Kota Bontang, â€Kata AKP Tatok Selasa (19/7/2022)
Ia menerangkan pengungkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa di salah satu rumah di wilayah loktuan sering di jadikan transaksi Narkoba, setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian Anggota Satreskoba berhasil menangkap tersangka RN di rumahnya pada hari Senin (17/7/2022) jam 17.00 Wita, saat di lakukan penggledahan badan dan di temukan 1 satu poket sabu dan uang Rp.700.000, kemudian anggota Sat Reskoba melakukan penggledahan di dalam rumah dan menemukan 6 poket sabu didalam kotak hape merk samsung diatas lemari pakaian didalam kamar tersangka setelah diinterogasi tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut berasal dari LK, Selanjutnya anggota Sat Reskrim langsung bergerak dan menangkap LK dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti 2 poket sabu,alat hisap sabu,hp merk samsung warna hitam,hp merk nokia warna hitam,1 kotak rokok merk surya dan tas slempang warna hitam .
†Berdasarkan keterangan dari Kedua Pelaku yang kita tangkap ini mereka merupakan jaringan pengedar Narkoba dari salah satu Napi penghuni Lapas Bayur di Samarinda yang yang saat ini masih kita lakukan penyelidikan †Terangnya.
Kasat Reskoba Polres Bontang juga menegaskan bawha Jajaran Sat Reskoba Polres Bontang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap Narkoba di wilayah kota Bontang †tidak ada kata ampun bagi pelaku bandar, pengedar dan penyalah gunaan Narkoba†Tegasnya
Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mako Polres dengan barang bukti 9 poket sabu siap edar dengan berat 7,5 gram. Selain itu didapat juga uang tunai Rp 700 Ribu yang diduga hasil dari penjualan narkoba.
Atas perbuatanya kedua pelaku di jerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. ancaman maksimal 20 Tahun Penjara, Pungkasnya.
Humas Polda Kaltim