Tribratanewspoldakaltim.com, Samarinda – Perilaku tindak pidana asusila terungkap, setelah kurang lebih 7 tahun lamanya pelaku ini melakukan perbuatan itu. Yang mana dalam melakukan aksinya didahului dengan ancaman baik kepada si ibu maupun si anak.
Hingga pada Kamis (21/7/2022) lalu sekitar pukul 17.00 WITA, korban ini kabur ke tempat sang nenek di kawasan Sungai Pinang, disanalah korban menceritakan jika dirinya kerap disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri.
Hal ini diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Ary Fadli, S.I.K., M.H., M.Si. dalam rilisnya kepada awak media, Senin (25/7/2022) hari ini di Lobby Mapolresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi.
“Jadi, kurang lebih selama 7 tahun korban disetubuhi ayah kandungnya, dari usianya 9 tahun sampai sekarang 16 tahun. Selama perbuatan itu disertai dengan ancaman dan kekerasan, termasuk sang ibu yang juga mendapatkan ancaman dari pelaku,” ungkapnya.
“Kalau ancamannya ya macam-macam, dia bilang akan dibunuh, akan menceraikan ibunya sampai membakar rumah yang ditempatinya,” sambungnya.
Kemudian, setelah mengetahui perbuatan bejat sang ayah korban, si nenek pun langsung melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Samarinda Kota di Jalan Bhayangkara.
“Saat itu juga sekitar jam 8 malam, pelaku diamankan di rumahnya di kawasan Sambutan, yang kemudian korban pun dilakukan visum sebagai bukti,” tandasnya.
Humas Polda Kaltim