Tribratanewspoldakaltim.com, Bontang – MY (29) pemuda pengangguran asal Kab. Pangkep Sul-Sel di buat tak berkutik oleh Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang saat di tangkap di Kawasan Lembah Permai Jl. Arif Rahman Hakim Kel. Belimbing Kec. Bontang Barat Kota Bontang
Penangkapan terhadap Pelaku itu dilakukan oleh anggota Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang pada hari ( 02/7/2022 )sekira pukul 17.00 Wita, setelah sebelumnya anggota mendapat laporan dari korban adanya laporan dari korban Mrna Yanti Warga Jl adipura Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea S.I.K menjelaskan korban telah melaporkan menjadi korban penjambretan oleh pelaku pada hari Kamis ( 09/06/2022 ) lalu sekira jam 01.00 Wita di Jl. Pupuk Raya Kel. Belimbing Kec. Bontang Barat Kota Bontang, dimana sebelumnya Korban berboncengan dengan temannya melintas menggunakan sepeda motor saat pulang dari tempat kerja, sesampainya di Jl. Pupuk Raya korban dipempet oleh pelaku yang menggunakan sepeda Motor dan langsung merampas tas milik korban. usai menjabret pelaku langsung tancap gas, korban yang berusaha mengejar pelaku namun kehilangan jejak.
†Didalam tas korban berisikan 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y21A†Terang Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Bonar Hutapea Minggu (03/7/2022)
Dari penangkapan pelaku menurut Iptu Bonar Hutapea petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor jenis Honda Vario warna Merah KT-2931-QG, 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y21A, dan 1 (Satu ) buah jamper warna hitam.
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui pelaku seorang resedivis dan sebelumnya telah melakukan aksi yang sama di Sulawesi Selatan dan di kota Bontang
†Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Bontang, untuk Pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara†Tutup Iptu Bonar Hutapea
Humas Polda Kaltim