Tribratanewspoldakaltim.com, Kukar – Personel jajaran Polres Kukar dalam kegiatan PPKM melaksanakan kegiatan penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan covid- 19 pada titik keramaian, Selasa (12/7/22).
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menindak lanjuti Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 dan Surat Edaran Bupati Kukar Nomor : B-2521/DINKES/ 065.11/II/ 2021 tentang Pembatasan aktifitas dan penegakan prokes dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Kab. Kutai Kartanegara sebagai bentuk pencegahan / pemutusan rantai penyebaran Virus Covid-19 di Kab. Kukar.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena melalui Kasi Humas AKP I Ketut Kartika mengatakan dalam hal itu para petugas menyampaikan himbauan terhadap Masyarakat agar selalu mempedomani protokol kesehatan.
“Dalam kegiatan tersebut kita juga berikan himbauan, edukasi dan pemahaman yang berkaitan dengan protokol kesehatan maupun pelaksanaan PPKM,†jelasnya.
Dirinya berharap dalam pelaksanaan PPKM ini bisa memberikan edukasi kepada masyarakat berkaitan dengan kepatuhan terhadap protokol kesehatan untuk mengurangi tingkat penyebaran covid- 19.
Humas Polda Kaltim