Tribratanewspoldakaltim.com, Kukar – Personel Polres Kukar bersama Tim gabungan dalam kegiatan PPKM level 1 melaksanakan kegiatan penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan covid- 19 pada titik keramaian, Sabtu (2/7/22).
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menindak lanjuti Perbub Nomor 54 Tahun 2020 dan Surat Edaran Bupati Kukar / Kepala Gugus Tugas Kab. Kukar sebagai bentuk pencegahan /pemutusan rantai penyebaran Virus Corona / Covid 19 di Kab. Kukar.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kasi Humas AKP I Ketut Kartika mengatakan dalam hal itu para petugas menyampaikan himbauan terhadap Masyarakat agar selalu mempedomani protokol kesehatan.
“Dalam kegiatan tersebut kita juga berikan himbauan, edukasi dan pemahaman yang berkaitan dengan protokol kesehatan maupun pelaksanaan PPKM level 1”, jelasnya.
Dirinya berharap dalam pelaksanaan PPKM level 1 ini bisa memberikan edukasi kepada masyarakat berkaitan dengan kepatuhan terhadap protokol kesehatan untuk mengurangi tingkat penyebaran covid- 19.
Humas Polda Kaltim