Tribratanewspoldakaltim.com, Berau – Polsek Tanjung Redeb meringkus seorang pemuda berinisial WW, berusia 25 tahun, lantaran melakukan tindak pidana pencurian di sejumlah tempat.
Kasi Humas Polres Berau Iptu Suradi didampingi Kapolsek Tanjung Redeb menuturkan, kronologis bermula pada Jumat (8/7/2022) malam lalu, sekira pukul 23.00 WITA. Anggota piket penjagaan Polsek Tanjung Redeb mendapat laporan bahwa terjadi pencurian di Alfamidi Jalan Pulau Sambit.
“Setelahnya, anggota segera mendatangi TKP. Pelaku pun segera kita ringkus dan dibawa ke Polsek Tanjung Redeb,” ucap Suradi di Polsek Tanjung Redeb, pada Senin (11/7/2022).
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku. Berupa 1 lembar baju kaos lengan Panjang merk VICTIM&CO warna hitam, 1 lembar celana jeans panjang, 1 lembar baju kaos lengan pendek, 1 pasang sandal, 1 unit sepeda motor merk Honda Vario Techno KT 6823 FO warna merah dan beberapa pakaian lainnya.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui jika ia melakukan pencurian di TKP, tak hanya disitu. Pelaku juga beraksi di beberapa tempat lain dengan modus yang sama,†katanya.
Dari pengakuan pelaku, ucap Suradi, pelaku telah melakukan aksinya di 12 tempat. Dengan lokasi pencuriannya tersebar di 4 kecamatan, Tanjung Redeb, Sambaliung, Gunung Tabur dan Teluk Bayur.
Pelaku pun mengaku jika hasil curian tersebut akan dijual. Selain itu, WW mengaku jika ia melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena ia tidak bekerja.
“Rencananya mau dijual tapi belum sempat, kalau mencuri karena memang saya tidak bekerja,†pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Humas Polda Kaltim