Tribratanewspoldakaltim.com, Kukar – Tim Tiger Satresnarkoba Polres Kukar meringkus buruh perkebunan kelapa sawit berinisial AF (22) yang menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (5/7/2022) sekitar pukul 16.30 Wita. Pelaku diringkus saat akan melakukan transaksi dengan seorang pembeli di Desa Karang Tunggal, Tenggarong Seberang.
Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP MP Rachmawan, menjelaskan sebelum menangkap pelaku, tim Satresnarkoba perlu menunggu selama empat jam lebih. Tim lebih dulu memantau gerak-gerik pelaku. Begitu menyakini pelaku membawa narkoba, polisi langsung meringkus AF saat masih berada di atas sepeda motor.
Tim berhasil mendapati dua poket sabu-sabu dari tangan pelaku. Masing-masing terdapat di kantong depan dan belakang pelaku. Berat total sabu mencapai 50,7 gram. Narkoba ini disimpan dalam kemasan susu anak-anak. “Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Kukar,†ujar Rachmawan, Rabu (6/7/2022).
Saat diperiksa diketahui, AF merupakan pemain baru. Dia sudah menjadi kurir sabu-sabu sejak 3 bulan belakangan. Sudah dua kali AF bertugas mengambil narkoba dari Samarinda. Upah sekali antar bisa mencapai Rp 1 juta. Dengan kata lain, pelaku sudah mengantongi uang Rp 2 juta selama menjadi kurir sabu-sabu.
Kini, pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Kukar. Selain sabu-sabu seberat 50,7 gram, Satresnarkoba Polres Kukar juga menyita satu unit telepon genggam berwarna hitam, satu unit motor Yamaha Jupiter Z dengan nomor polisi KT 6670 NW warna Biru dan plastik klip yang digunakan untuk membagi sabu ke ukuran kecil.
“Pelaku diancam dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,†tutup AKP Rachmawan.
Humas Polda Kaltim