Tribratanewspoldakaltim.com, Balikpapan – Satreskrim Polresta Balikpapan menggelar Press Release pengungkapan kasus curanmor yang dilakukan oleh seorang pria berinisial SA (25) pada Kamis (14/7/2022).
SA melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di beberapa tempat. Pengungkapan ini bermula dari laporan para korban yang masuk ke Polresta Balikpapan.
Dari sini petugas melakukan penyelidikan dan didapati ciri-ciri tersangka. “Kami berhasil ungkap empat perkara curanmor yang terjadi pada Minggu 10 Juli 2022 dan 27 Maret 2022.
TKP nya di Gunung Sari Ilir dan Batakan,†kata Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro dihadapan awak media pada Kamis (14/7/2022). Rengga mengatakan modus operandi yang dilakukan pelaku yakni berkeliling di permukiman warga dan kompleks perumahan.
Kemudian pelaku menyasar motor yang diparkir dengan kunci yang masih menempel. Secepat kilat pelaku langsung membawa kabur motor korban. “Dia beraksi sendiri. Setelah berhasil mencuri, motor tersebut dibawa ke kos pelaku di kawasan Batu Ampar, Balikpapan Utara,†ujarnya.
Polisi pun berhasil meringkus pelaku pada Senin (11/7/2022) di wilayah Penajam Paser Utara (PPU). Dari hasil interogasi petugas, pelaku mengaku belum sempat menjual motor hasil curiannya lantaran masih ditaruh di kos.
“Kami berhasil amankan Barang Bukti 1 unit Mio Soul GT nopol KT 4072 YG, satu unit Honda Scoopy KT 6633 WP,†sebut Rengga. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal Pasal 362 dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
Selanjutnya kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro menambahkan, Polresta Balikpapan akan menindak tegas pelaku-pelaku tindak pidana di wilayah hukum Polresta Balikpapan.
“Kami juga menghimbau agar masyarakat tidak dengan mudah meninggalkan motornya dengan waktu sebentar saja dalam keadaan kunci kontak masih menepel di Motor,†tambahnya
Humas Polda Kaltim