Tribratanewspoldakaltim.com, Samarinda – Kali pertama melakukan aksi penjambretan, Adi Prahara Sejati alias Adi (27) diringkus polisi, Kamis (30/6) di Jalan Poros Samarinda-Balikpapan KM 18, tepatnya di depan Masjid Cheng Ho.
Kejadian tersebut bermula pada Kamis (30/6) sekitar pukul 10.00 WITA, dimana saat itu seorang pengendara sepeda motor yakni Triska Rahayu (20) setelah membeli tiket untuk pulang ke berau.
Lalu dia hendak pulang ke kos nya yang berada di antasari gang langgar nurul hasanah.
Tiba-tiba datang dari belakang, pelaku (Adi) memepet motor korban yang berstatus mahasiswi tersebut, kemudian menarik tas selempang korban hingga putus dan langsung melarikan diri.
“Iya, pasca kejadian korbannya langsung melapor ke kami dan anggota kami langsung turun melakukan pengejaran terhadap pelaku,” kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena melalui Kanit Jatanras Ipda Syahrir Husain saat dikonfirmasi Jumat (1/7) kemarin.
Dan lanjut kata Syahrir, tak berselang lama sekira pukul 16.20 WITA pelaku pun berhasil diamankan di Jalan Poros Samarinda-Balikpapan, tepatnya di Mesjid Cheng Ho, berserta barang bukti tas berisi dua unit handphone, identitas, SIM, STNK serta uang tunai.
Keberadaan pelaku tersebut diketahui setelah handphone milik korban tersebut berhasil dilacak petugas, kemudian langsung menuju TKP.
“Pelaku kami amankan di jalan Poros Samarinda-Balikpapan, jadi dia belum sempat menjual hasil curiannya, tetapi uang Rp 400 ribu sudah digunakan jadi tersisa Rp 154 ribu,” terangnya.
“Jadi dia baru pertama kali menjambret, ngakunya karena keperluan ekonomi. Dia bukan residivis,” sambungnya.
Humas Polda Kaltim