Tribratanewspoldakaltim.com, Samarinda – Polresta Samarinda melaksanakan Press Release Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sesuai dengan bunyi Pasal 363 KUH Pidana ancaman hukuman 9 tahun.Kegiatan tersebut dilaksanakan di Mapolresta Samarinda yang dipimpin oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol.Ary Fadli, S.I.K.,M.H.,M.Si, Senin (4/7/2022).
Disampaikan kepada awak media bahwa kejadian bermula dari sekelompok pelaku yang menawarkan bansos dari dalam mobil, kemudian korban dibawa kedalam mobil dan digeledah.Kemudian handphone di dalam saku korban diambil oleh pelaku, setelah itu pelaku menyuruh korban keluar dari mobil dan meninggalkan korban di TKP.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, 1 buah HP Android Merk Vivo Y12 S dan Uang tunai Rp. 1.800.000. Kejadian pada hari Rabu 29 Juni 2022 sekitar pukul 14.30 Wita di Jl. Ulin Kel. Karang Asam Ilir Kec. Sungai Kunjang Samarinda.
Jatanras Polresta Samarinda berhasil mengamankan ketiga pelaku yakni Suyitno (48), Syahroni Saputro (36) dan M Saiful (44), asal Jember, Jawa Timur. Ketiga pelaku tersebut dalam aksinya memiliki peran masing-masing yakni ada yang sebagai driver (pengemudi mobil), bertugas mempengaruhi korban atau gendam dan ketiga mengambil barang-barang berharga milik korban.
“Jadi, para pelaku ini membawa korbanya yang rata-rata sudah berumur, dipanggil masuk ke dalam mobil dan dibawa keliling setelah itu korban dipengaruhi, dengan iming-iming diberikan bansos, setelah korbannya terpesaya, barang berharga korban langsung diambil dan langsung diturunkan di jalan,” ujar Kapolresta Samarinda.
Ketiga tersangka atau pelaku Tindak Pindana Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman Hukuman 9 Tahun sesuai dengan Pasal 363 KUH Pidana.
Humas Polda Kaltim