Tribratanewspoldakaltim.com, Kukar – Seorang pria berinisial S (40) berhasil diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kukar lantaran mengedarkan Narkotika Jenis sabu di Dusun. Bina harapan Desa. Liang buaya Kec. Muara kaman, Minggu (24/7/22).
Kasat Resnarkoba AKP MP Rachmawan menjelaskan bahwa awal penangkapan ini bermula pada hari Minggu tanggal 24 Juli 2022 sekitar pukul 00.15 wita tim Opsnal Satresnakoba Polres Kukar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya di daerah Liang Buaya Muara Kaman sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.
“Mendapatkan informasi tersebut tim yang saya pimpin langsung bersama KBO IPDA Rastra Elfra Mokat langsung berangkat menuju Desa Liang Buaya,†tambah AKP Rachmawan.
Setibanya di lokasi, kemudian tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan. Sekitar pukul 11.00 wita dihari dan tanggal yang sama tim mencurigai sebuah rumah yang Aberalamat Dusun Bina Harapan Desa Liang Buaya Kecamatan Muara Kaman dan langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut dan bertemu langsung dengan pelaku serta melakukan penggeledahan.
Benar saja, saat digeledah ditemukan barang bukti 8 (delapan) Poket Narkotika jenis sabu berat kotor 9.32 gram, 1 (Satu) buah pipet kaca, 2 (dua) buah sendok takar, 1 (Satu) buah korek api, 1 (Satu) unit Handphone merek VIVO warna Merah.
“Tak hanya itu kami juga menemukan 1 (Satu) Yunit perahu kecil warna hijau dan Uang tunai sebanyak 28 Juta hasil penjualannya,†terang Kasat Resnarkoba.
Saat ini, S dan barang bukti telah ditahan di Polres Kukar. S dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Humas Polda Kaltim