Tribratanewspoldakaltim.com, Paser – Bahaya narkoba yang semakin mengkhawatirkan masyarakat, membuat jajaran Sat Narkoba Polres Paser yang dipimpin AKP Yulianto Eka Wibawa, S.H., dengan cepat menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait peredaran narkoba yang terjadi di wilayah Kabupaten Paser.
Hasilnya, Sat Narkoba Polres Paser kembali berhasil menangkap seorang pria berinisial As, pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah warung kelontongan di Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Selasa (19/07/2022).
Barang Bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa 8 (delapan) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening di duga narkotika jenis shabu; (Bruto 1,80 gram), 2 (dua) buah plastik klip kosong, 2 (dua) buah kotak rokok warna merah putih merk “MARLBOROâ€, 1 (satu) buah handphone warna biru hitam merk “VIVOâ€, 1 (satu) unit sepeda motor warna merah hitam merk “YAMAHA MIO†dengan Nopol : KT4868 EO, uang tunai sebesar Rp 410.000,- (empat ratus sepuluh ribu rupiah).
“Penangkapan tersebut berawal berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitar TKP tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.†ucap AKP Yulianto Eka Wibawa.
“Atas informasi tersebut, anggota Sat resnarkoba Polres Paser berkoordinasi dengan Polsek Batu Sopang melakukan penyelidikan. Selanjutnya anggota Sat Resnarkoba bersama Polsek Batu Sopang melakukan penangkapan An. terlapor ditempat yang dimaksud dan dilakukan penggeledahan badan sehingga menemukan barang bukti tersebut yang juga disaksikan oleh Ketua RT setempat dan warga sekitar,†tambahnya.
Atas kejadian tersebut, para terlapor dan barang-barang yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut dibawa ke Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut.
Humas Polda Kaltim