Tribratanewspoldakaltim.com, Paser – Bahaya narkoba yang semakin mengkhawatirkan masyarakat, membuat jajaran Sat Narkoba Polres Paser yang dipimpin AKP Yulianto Eka Wibawa, S.H., dengan cepat menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait peredaran narkoba yang terjadi di wilayah Kabupaten Paser.
Hasilnya, Sat Narkoba Polres Paser kembali berhasil menangkap seorang pria berinisial A, pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jl. Untung Suropati, Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot, Jum’at (08/07/2022).
Barang Bukti yang berhasil diamankan dari Pelaku berupa 3 (tiga) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening di duga narkotika jenis shabu berbagai macam ukuran dan berat (Bruto 56,19 gram), 1 (satu) buah Tas Gendong merk “POLO†warna abu-abu, 2 (dua) buah bungkus bekas kopi warna hitam merk “KAPAL APIâ€, 1 (satu) buah kotak ICE CREAM warna putih, 1 (satu) buah kotak warna hitam bertuliskan “FIFGROUPâ€, 1 (satu) buah kotak warna putih biru bertuliskan “EZRENâ€, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk “POCKET SCALEâ€, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sendok plastik warna putih, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam putih, 3 (tiga) bendel plastik klip kosong berukuran besar dan kecil, 1 (satu) buah handphone merk “OPPO†warna biru muda, 1 (satu) buah handphone merk “SAMSUNG†warna biru, 1 (satu) unit sepeda motor “CB150R†warna hijau toska, Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 9.850.000,- (sembilan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
“Penangkapan tersebut berawal dari penangkapan Sdr. H pada hari Kamis kemarin di Desa Pondong Baru Kecamatan Kuaro, lalu Sdr. H dan yang terlapor akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di depan pasar desa Jone pada siang hari di hari Jum’at (08/07),†ucap AKP Yulianto Eka Wibawa.
“Atas informasi tersebut, anggota Sat resnarkoba Polres Paser melakukan penyelidikan disekitar tempat yang dimaksud dan melihat ada seorang laki-laki duduk diatas sepeda motor CB150R, Kemudian dilakukan penangkapan dan setelah ditanya mengaku bernama Sdr. A. Kemudian dilakukan penggeledahan badan namun tidak menemukan apa-apa. Selanjutnya dilakukan penggeledahan disekitar TKP dan petugas Kepolisian menemukan barang bukti tersebut,†tambahnya.
Lebih lanjut, anggota Sat Resnarkoba Polres Paser bergerak menuju tempat tinggal terlapor di Jl. D.I Panjaitan disebuah kontrakan dan dilakukan penggeledahan dikamar tidur terlapor dan menemukan barang bukti lainnya.
Atas kejadian tersebut, para terlapor dan barang-barang yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut dibawa ke Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut.
Humas Polda Kaltim