Tribratanewspoldakaltim.com, Balikpapan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim mengamankan dua orang atas kepemilikan narkotika jenis sabu di Jl. Pandan Barat Rt. 32 Kel Marga Sari Kec. Balikpapan Barat Kota. Balikpapan, Selasa (19/7/2022).
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., menjelaskan, Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil mengamankan dua orang tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada yang sering menjual Narkotika jenis sabu di Jl. Pandan Barat Rt. 32 Kel Marga Sari Kec. Balikpapan Barat Kota. Balikpapan sehingga dilakukan penelusuran.
“Setelah dilakukan penelusuran, team berhasil mengamankan dua orang pelaku dengan inisial FT (43) dan MF (25). Dari pemeriksaan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kaltim menemukan sejumlah barang berupa 14 (Empat belas) poket Narkotika Jenis Sabu seberat 4,24 (Empat koma dua empat) Gram Brutto, 1 (satu) kotak plastic berwarna pink, 9 (Sembilan) lembar uang kertas pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (Satu) Lembar Uang kertas pecahan Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah), 1 (Satu) buah HP VIVO warna biru, 37 (Tiga puluh tujuh) lembar uang kertas pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), 56 (Lima puluh enam) Lembar Uang kertas pecahan Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah), 5 (Lima) Lembar Uang kertas pecahan Rp 20.000 (Dua puluh ribu rupiah), 20 (Dua puluh) Lembar Uang kertas pecahan Rp 10.000 (Sepuluh ribu rupiah), 1 (Satu) buah HP REALME warna biru, dan 1 (Satu) buah HP REALME warna silverâ€, ucap Kombes Yusuf
“Selanjutnya barang bukti beserta pelaku diamankan di Polda Kaltim guna penyelidikan lebih lanjut dengan memperhatikan protokol Kesehatan baik anggota dilapangan†tutup Kabid Humas Polda Kaltim.
Humas Polda Kaltim