Tribratanewspoldakaltim.com, Kubar – Seorang pria berinisial AP (28) warga Jl. Padat Karya Gg.Mawar Sungai Kunjang Samarinda dan seorang wanita berinisial DC (41) warga Jl. Swadaya Rt 18 Kel Bakungan Kec Loa Janan Kab Kutai Kartanegara diamankan personil Ditresnarkoba Polda Kaltim, Selasa (23/8/2022).
Diamankannya AP dan DC, lantaran keduanya kedapatan memiliki Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak total 36 poket dengan total berat 12,24 gram yang terbungkus dalam plastik bening.
Ditempat terpisah, pengungkapan tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T.
“Ya…, petugas berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di daerah Desa Kebun Bcpn Rayon A, Kec. Bentian Besar, No C 5, Kel. Dilang Puti, Kab. Kutai Barat,†Ucap Kabid Humas.
Kombes Yusuf menjelaskan, pengungkapan peredaran sabu-sabu berkat adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan jika ada seorang pria yang sering mengedarkan sabu-sabu di kawasan tersebut.
Selanjutnya, berbekal informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada pukul 01.00Wita dini hari, petugas berhasil mengamankan AP dan DC di dalam rumah.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 36 poket sabu di dalam kotak bekas handphone dengan total berat 12,24 gram.
“Untuk Saat ini pelaku sudah diamankan dan sedang dilaksanakan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,†Kata Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T.
Humas Polda Kaltim