Tribratanewspoldakaltim.com, Kukar – Polsek Sangasanga berhasil amankan dua pemuda berinisial FZ (24) dan DS (20) lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
Dua tersangka, FZ dan DS hanya bisa tertunduk lesu usai ketahuan membuang 36 poket sabu ke tanah. Sabu yang dibungkus plastik ukuran mini itu memiliki berat total 17,85 gram.
Kapolres Kukar AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Sangasanga, AKP Darwis Yusuf mengatakan, kejadian penangkapan di wilayah Sangsanga Dalam itu dilakukan Sabtu (27/8/2022), dini hari.
“Telah diamankan dua pemuda dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu yang sempat dibuang ke tanah oleh tersangka,†ungkapnya.
Awalnya, jajaran Polsek Sangsanga mendapat informasi dari masyarakat. Kemudian dilakukan penyelidikan dan ditemuia dua pemuda yang bergelagat mencurigakan. Keduanya langsung diamankan saat sedang mengendarai motor pukul 04.00 WITA.
Tersangka DS seketika itu juga langsung membuang 36 poket barang haram itu. Namun, aksinya sudah diketahui oleh Anggota Posek. “Aksinya gagal. Kedua tersangka dan barang bukti juga sudah diamankan ke Polsek untuk proses hukum,†sebutnya.
Kami berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa motor merk Suzuki Shogun, puluhan poket sabu, serta Handphone. Selanjutnya, kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Sangasanga untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 mengenai tindak pidana Narkotika.
Humas Polda Kaltim