Tribratanewspoldakaltim.com, KutaiTimur – Tim Buru Sergap Polsek Kongbeng berhasil mengungkap kasus Peredaran narkotika
Pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 pukul 20.30 Wita tim Opsnal Polsek Kongbeng telah mengamankan satu orang laki laki berinisial (MI) dirumahnya yang memiliki 6 poket sabu yang berada di dalam rumah dan dalam jok motor miliknya.
Berdasatkan informasi dari masyarakat bahwa dia diduga mengedarkan, memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika jenis Shabu, atas dasar itu tim buru sergap polsek kongbeng menyergap (MI) yang sedang santai didalam rumahnya
Kapolsek Kongbeng IPTU Satria Yudha, SH membeberkan kronologis penangkapannya bahwa Pada Hari selasa tanggal 23 Agustus 2022 sekitar pukul 20.30 Wita petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa di desa Makmur jaya kec, kongbeng kab, kutim sering terjadi transaksi narkoba jenis Shabu.
“Atas dasar laporan masyarakat tersebut tim buru sergap polsek kongbeng melakukan Penyergapan terhadap (MI) ,”
“Atas tindakannya (MI) di kenakan pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun,”
Humas Polda Kaltim