Tribratanewspoldakaltim.com, Samarinda – Berantas Narkoba,Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim berhasil menangkap 2 orang pelaku tindak pidana Narkotika beserta barang bukti sebanyak 89 poket narkotika jenis Sabu, Selasa (9/08/22).
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., menjelaskan,penangkapan kedua pelaku berinisial KA (25) dan YU (36) ini bedasarkan informasi dari masyarakat bahwa di kawasan Pinggir Sungai Karang Mumus pasar segiri kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda ada transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.
“Setelah mendapat informasi tersebut personel Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kaltim langsung bergerak dengan mendatangi TKP kawasan Pinggir Sungai Karang Mumus pasar segiri dan informasi tersebut ternyata benar.Kemudian Petugas melakukan penangkapan terhadap dua pelaku KA dan YU. Selanjutnya kedua pelaku tersebut diamankan,untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,†Ucap Kombes Pol Yusuf Sutejo.
Lanjutnya, dari kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 89 Poket Sabu dengan berat 7,55 Gram, Sejumlah uang hasil penjualan sabu sabu sebanyak Rp 40.671.000,-, Alat bekas isap sabu ( bong ), 1 (satu) unit Handphone merk iphone, 1 (satu) buah hp nokia.
Akibat perbuatannya, Kedua pelaku akan disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Semoga kedepannya,kita mampu untuk membangun kehidupan bangsa yang lebih baik di masa depan, menuju terwujudnya Indonesia yang maju dan sejahtera, serta bersih dari narkoba,†Kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T.
Humas Polda Kaltim