Tribratanewspoldakaltim.com, Kutim – Personel Ditresnarkoba Polda Kaltim bersama Sat Reskrim Polsek Muara Bengkal berhasil mengamankan Seorang pria atas kepemilikan obat keras jenis Pil Double L Sebanyak sekitar 5.059 butir, di Jalan Ahmad Endol Rt. 05 Desa Muara Bengkal Ulu Kec. Muara Bengkal Kab. Kutim, Sabtu (13/8/2022).
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., menjelaskan, Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil mengamankan pelaku tersangka berdasarkan penyelidikan dengan cara Control Delivery terhadap pengiriman barang yang mencurigakan melalui jasa pengiriman J&T sehingga dilakukan penelusuran.
“Setelah dilakukan penelusuran, team berhasil mengamankan pelaku dengan inisial H (26) warga Jalan Jaya Muda Rt. 010 Desa Benua Baru Kec. Muara bengkal Kab Kutim. Dari pemeriksaan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kaltim menemukan sejumlah barang berupa 5.059 (lima ribu lima puluh sembilan) butir obat keras yang di duga jenis Double L, 1 (satu) buah kotak paketan kardus yang bertuliskan Penerima, 1 (satu) buah plastik putih pembungkus sabu, 1 (satu) unit hp merk OPPO warna hitamâ€, ucap Kombes Yusuf
Pelaku mengakui bahwa obat keras jenis Double L tersebut adalah miliknya yang di pesan melalui temannya yang berada di Kota Medan dengan tujuan untuk dijual Kembali.
“Selanjutnya barang bukti beserta pelaku diamankan di Polsek Muara bengkal guna penyelidikan lebih lanjut dengan memperhatikan protokol Kesehatan baik anggota dilapangan†tutup Kabid Humas Polda Kaltim.
Humas Polda Kaltim