Tribratanewspoldakaltim.com, Balikpapan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur mengamankan tiga orang pelaku atas kepemilikan narkotika jenis sabu di Jl. Perintis gn pasir kampung sidorejo Rt 24 Desa Badak Baru Kec.Muara badak Kab. Kukar, Selasa (16/8/2022).
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., menjelaskan, awalnya Team Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di sekitar Jl. Perintis gn pasir kampung sidorejo Rt 24 Desa Badak Baru Kec.Muara badak Kab. Kukar, sehingga dilakukan penelusuran.
“Setelah dilakukan penelusuran, sekitar pukul 16.00 Wita anggota opsnal sub I mengamankan dua orang pelaku dengan inisial MFL (20), R (28) kemudian saat dilakukan Introgasi kepada pelaku diketahui bahwa barang yang di duga Narkotika jenis sabu tersebut di dapat dari H (43). Lalu anggota Opsanl subdit 1 melakukan penangkapan terhadap sdr H (43) di rumah pelaku di Jl. Sultan Hasanuddin gg Merak Rt 01 Desa Badak Baru kec. Muara Badak kemudian mengamankan barang yang di duga Narkotika jenis sabu. Dari pemeriksaan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kaltim menemukan sejumlah barang berupa 1 Bungkus Plastik Bening yang di duga Berisi Narkotika Jenis Sabu Seberat 2.43 gr Bruto, 1 Bungkus Plastik Bening yang di duga Berisi Narkotika Jenis Sabu Seberat 5.22 gr Bruto, 1 Bungkus Nabati siip berwarna kuning, 1 Buah Handphone Oppo berwarna biru dongker, serta 1 Buah Handphone Samsung berwarna Hitamâ€, ucap Kombes Yusuf
“Selanjutnya barang bukti beserta pelaku diamankan guna penyelidikan lebih lanjut dengan memperhatikan protokol Kesehatan baik anggota dilapangan†tutup Kabid Humas Polda Kaltim.
Humas Polda Kaltim