Tribratanewspoldakaltim.com, Kutim – Pihak kepolisian dari jajaran Polres Kutai Timur melakukan penggerebekan dan membekuk bandar judi bola guling di Pasar Malam PT. BKNS (Bina Karya Nuansa Sejahtera) Desa Tepian Terap Kec Sangkulirang Kab Kutim, Sabtu (20/8/2022).
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., menjelaskan bahwa penggrebekan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sangkulirang Ipda R. Sirait, S.H.
Kombes Pol Yusuf Sutejo juga menyebutkan bahwa, pada saat itu pihak kepolisian juga berhasil membekuk seorang bandar bola guling berinisial RU (39).
Dari tangan pelaku, pihak kepolisian mengumpulkan beberapa barang bukti berupa 7 (tujuh) buah mata bola dadu, 1 (satu) buah karpet bergambar, 2 (dua) buah piring warna putih yg dipergunakan untuk alas, 1 (satu) buah tutup warna hitam.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa Uang pecahan 50.000 (lima puluh ribu) sebanyak 36 (tiga puluh) lembar, Uang pecahan 100.000 (seratus ribu) sebanyak 22 (dua puluh dua) lembar, Uang pecahan 5000 (lima ribu) sebanyak 24 (dua puluh empat) lembar, Uang pecahan 10.000 (sepuluh ribu) sebanyak 32 (tipa puluh dua) lembar, Uang pecahan 1000 (seribu) sebanyak 1 (satu) lembar, 1 (satu) buah tas selempang warna merah maron merek paloalto yang dipergunakan utuk menaruh uang.
“Untuk Saat ini pelaku sudah di amankan dan sedang dilaksanakan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,†Pungkas Kabid Humas Polda Kaltim.
Humas Polda Kaltim