Tribratanewspoldakaltim.com, SAMARINDA – Sang istri tiga hari di Balikpapan, pria 21 tahun cabuli anak tetangga sebanyak dua kali.
Perbuatan tak senonoh tersebut terjadi pertama kali pada Jumat (29/7/2022) sekitar pukul 11.00 WITA, saat korban sedang bermain sendirian di depan rumahnya dan tiba-tiba didatangi pelaku, yang langsung memegang payu dara korban sebanyak dua kali.
Dan perbuatan kedua terjadi pada Sabtu (30/7/2022) sekitar pukul 23.55 WITA, dimana saat itu korban sedang tidur di dalam kamarnya, kemudian ketika terbangun korban terkejut melihat pelaku sedang berbaring di lantai, setelah itu langsung keluar dari kamar, merasa diikuti pelaku ia pun kembali masuk ke kamarnya dan mengunci pintu.
Namun, korban tidak mengetahui apa yang telah dilakukan pelaku terhadapnya. Pasca, kejadian tindak senonoh itu, korban pun menceritakan kepada ibunya dan mengetahui itu sang anak ibu langsung melaporkan ke Polsek Samarinda Kota, guna di proses lebih lanjut.
Hal ini diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli yang didampingi Kapolsek Samarinda Kota AKP Jajat Sudrajat dalam rilis Kamis (11/8/2022) di Mapolresta Samarinda.
“Korban masih berusia 8 tahun, yang merupakan tetangga dari pelaku, dengan modus saat kondisi sedang sepi, baru pelaku ini melakukan perbuatannya,” tuturnya.
“Pencabulan dilakukan pelaku sebanyak dua kali, saat korban sedang bermain sendiri dan saat tidur di kamarnya. Jadi, pelaku hanya meraba-raba saja tidak sampai bersetubuh,” sambungnya.
Terkait dengan motif pelaku, Kapolresta Samarinda menyebutkan jika pelaku melakukannya karena ditinggal sang istri ke luar kota (Balikpapan) selama tiga hari.
“Pengakuannya, istrinya pergi tiga hari, jadi dia melakukan itu. Iya dia punya anak satu usia 1 tahun 3 bulan,” tandasnya.
Humas Polda Kaltim