Tribratanewspoldakaltim.com, Balikpapan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim memusnahkan barang bukti kejahatan narkotika hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kaltim, Jumat (5/8/2022).
Dalam pemusnahan yang di gelar di ruang Ditresnarkoba Polda Kaltim dipimpin Kabag Binops Ditresnarkoba Polda Kaltim Kompol Tigor Parulian Sihotang, dihadiri Oleh Kejaksaan, advokat, serta wartawan.
Seperti diketahui, sebanyak 96 poket berisikan sabu seberat 49,18 gram tersebut berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Kaltim pada tanggal 14 Juli 2022 di Kota Samarinda.
Menjadi cara pemusnahan yang efektif, barang bukti sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dicampur dengan air dan diblender hingga seluruhnya larut. Selanjutnya larutan tersebut dibuang ke saluran pembuangan.
“Pemusnahan barang bukti ini, sebagai bentuk pertanggungjawaban dan menunjukkan bahwa Polda Kaltim berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkoba dalam rangka menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif†ucap Kabag Binops Dit Resnarkoba Polda Kaltim.
Dalam kesempatan ini juga dihimbau kepada seluruh masyarakat untuk berkomitmen menjauhkan diri dari narkoba dan bersama-sama menyatakan perang terhadap narkoba.
Humas Polda Kaltim