Tribratanewspoldakaltim.com, Bontang – Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang mengamankan Seorang pria Paruh baya pelaku Judi Online ( Togel ) di Dusun Suka Makmur KM 24 Desa Santan Ulu Kec. Marang Kayu Minggu (21/8/2022) lalu.
Pelaku D (59 ) yang merupakan warga Teluk Pandan di tangkap sedang asik melakukan perjudian togel melalui HP ponselnya.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea S.I.K. mengatakan pengungkapan judi Togel ini berdasarkan adanya laporan dari masyarakat .
Saat tertangkap tangan Pelaku D sedang asyik melakukan perjudian dengan menggunakan hanphone miliknya†Kata Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea
Dari tangan Pelaku Tim Rajawali Sat Reskrim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah HP merek Vivo warna hitam, 1 Lembar kertas rekapan hasil penjualan, 1 (satu) Buah Dompet kulit warna Coklat yang berisikan KTP beserta uang sejumlah Rp. 1.800.000,- (Satu juta delapan ratus ribu rupiah).
Baik tersangka maupun barang bukti saat ini sudah di amankan di Polres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.†atas perbuatannya pelaku terkena pasal 303 KUHP dengan ancaan hukuman penjara paling lama 10 tahun.
lebih lanjut Kasat Reskrim reskrim menegaskan pemberantasan praktek judi online akan terus dilakukan jajaran Sat Rekrim Polres Bontang.†ini sesuai dengan intruksi Kapolri untuk memberantas segala jenis praktek perjudian †Pungkas Iptu Bonar Hutapea
Humas Polda Kaltim