Tribratanewspoldakaltim.com, PPU – Seorang pelaku Tindak Pidana Perjudian jenis Togel Online, berinisial AS (58) warga Gunung Steleng Kec.Penajam Kab. PPU berhasil diamankan oleh petugas kepolisian, Sabtu (13/8/2022).
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., menjelaskan, Petugas Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Gunung Steleng Kec. Penajam, tepatnya di warung kopi Pasar Tumpah Gn Steleng tersebut sering terjadi tindak pidana perjudian (penjualan nomor togel/kupon putih secara online).
“Setelah mendalami informasi tersebut, petugas langsung bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat jual beli togel online, kemudian pelaku tertangkap tangan sedang sedang mencatat dan merekap nomor togel tersebut. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan oleh sat Reskrim Polres PPU untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut†ucap Kombes Yusuf
Kabid Humas Polda Kaltim menambahkan petugas pun berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) HP merek VIVO, 1 (satu) buah buku untuk rekapan penjualan nomor togel/kupon putih, 1 (satu) buah pulpen merk pilot, 1 (satu) buah pulpen merk snowman, 1 (satu) buah pulpen empat warna, Uang tunai Sebesar Rp 200.000 (Dua Ratus ribu rupiah) dengan kupon pembelian nomor togel/kupon putih Sidney, Uang tunai Sebesar Rp 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) beserta kupon pembelian nomor togel/kupon putih Hongkong, 1 (satu) lembar bukti transfer BRI LINK sebesar Rp. 700.000, serta 1 (satu) lembar kertas bertuliskan Rekening penerima (deposit).
dari pemeriksaan yang dilakukan diketahui bahwa tersangka menawarkan serta menjual togel/ kupon putih yang terhubung dengan situs judi online Sidney dan situs judi online Hongkong kepada masyarakat disekitar TKP, dengan keuntungan bagi hasil sebesar 20% untuk tersangka.
Pasal yang disangkakan untuk tersangka AS, Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUH PIDANA dengan ancaman selama lamanya 10 tahun penjara atau denda sebanyak banyaknya dua puluh lima juta rupiah.
Humas Polda Kaltim