Tribratanewspoldakaltim.com, Berau – 3 orang asal Kota Balikpapan ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Berau, lantaran melakukan pencurian di 8 minimarket. Ketiganya diringkus di Jalan Niaga, Kelurahan Bugis Kecamatan Tanjung Redeb, pada Senin (1/8/2022).
Kasat Reskrim Polres Berau Iptu Ardian Rahayu Priyatna menuturkan, kasus berawal dari laporan seorang pemilik minimarket di Kecamatan Teluk Bayur melapor ke Tim Resmob Satreskrim Polres Berau terkait kasus pencurian di toko swalayan miliknya.
“Ada seorang laki-laki dan 2 perempuan yang terlihat melalui CCTV minimarket sedang mencuri barang di minimarket tersebut,†ucapnya kepada awak media, pada Rabu (3/8/2022).
Petugas segera dikerahkan untuk melakukan penyelidikan. Tak berselang lama, para pelaku berhasil ditangkap di sebuah rumah di Jalan Niaga. Ketiga pelaku yang masing-masing bernama Aditya Bayu, Fitriani dan Linda Jafar. Ketiganya merupakan warga asal Kota Balikpapan.
“Dari 3 tersangka, 2 merupakan pasangan suami istri. Sementara satunya merupakan tetangga. Mereka disini tinggal di rumah keluarganya di Jalan Niaga,†jelasnya.
Dari pengakuan tersangka, ungkap Ardian, mereka baru melakukan aksinya selama dua hari dan telah menjajah 8 mini market. Hasil curian tersebut, nantinya akan dijual kembali di Balikpapan.
Adapun 8 minimarket yang dibobol tersangka yakni, Unggul Mart Jalan Murjani II, Unggul Mart Jalan Durian III, Solo Swalayan Jalan Jenderal Sudirman, Solo Swalayan Sambaliung, Jember Mart Teluk Bayur, Lego Mart Teluk Bayur dan Solo Swalayan Jalan Gunung Panjang.
Sementara, untuk barang-barang yang dicuri, berupa barang sembako seperti susu, sampo, makanan ringan, roti, kosmetik dan lain sebagainya.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
“Ketiganya saat ini ditahan di Polres Berau untuk diperiksa lebih lanjut, Sedangkan untuk kerugian akibat pencurian tersebut mencapai Rp15 juta,†pungkasnya.
Humas Polda Kaltim