Tribratanewspoldakaltim.com, Paser – Satuan Reskrim Polres Paser kembali berhasil mengungkap Kasus tindak pidana perjudian jenis dadu sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHPidana, Sabtu (27/08/2022) kemaren.
Dasar Laporan Polisi Nomor : LP / A/ 66/VIII/2022/SPKT.RESKRIM/POLRES PASER/POLDA KALTIM, tanggal 27 Agustus 2022, Unit Jatanras yang dipimpin oleh KBO Sat Reskrim IPTU Suradin telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana perjudian berinisial EK (54), M (31), A (34), FK (35), M (35) di lapangan bola Kampung TMS Desa Suatang Kec. Paser Belengkong.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu Ember warna Biru (tempat goncang dadu), 3 (tiga) Buah Dadu
Piringan alas Dadu, 1 (satu) Lembar Alas Karpet, 1 (satu) Lembar Lapak Pemasangan Uang, 1 (satu) Buah Lampu penerangan, 1 (satu) Buah Aki Kecil, Uang Tunai sebesar Rp. 3.940.000.- (tiga juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah).
“Sat Reskrim Polres Paser mendapat Informasi dari masyarakat bahwa di Daerah Kampung TSM Desa Suatang Kec. Paser Belengkong Kab. Paser sering terjadi kegiatan Perjudian jenis Dadu. Atas informasi tersebut Team Gabungan melakukan Penyelidikan di Daerah Tersebut dan benar bahwa di Lapangan Bola Kampung TSM Desa Suatang Kec. Paser Belengkong sedang ada kegiatan Perjudian jenis Dadu. Kemudian Team Gabungan langsung mengamankan Pelaku dan Barang-Bukti dan kemudian dibawa ke Mako Polres Paser untuk di Proses lebih lanjut,†ungkap IPTU Suradin.
Terakhir, Tindak Pidana perjudian ini merupakan Instruksi dan Perintah langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh Personil Polri untuk memberantas segala jenis perjudian baik online maupun konvensional.
Humas Polda Kaltim