Tribratanewspoldakaltim.com, Paser – Team gabungan unit Jatanras Polres Paser dan Anggota Reskrim Polsek Kuaro telah mengungkap Kasus tindak pidana perjudian jenis kartu domino sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHPidana, Selasa (23/08/2022) kemaren.
Dasar Laporan Polisi : LP/ A / 65 / VIII /2022 / SPKT.RESKRIM / POLRES PASER/ POLDA KALIMANTAN TIMUR tanggal 23 Agustus 2022, Unit Jatanras yang dipimpin oleh KBO IPTU Suradin telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana perjudian berinisial H (39), N (42), HS (38), RA (22), W (52) warga Desa Lolo Kecamatan Kuaro.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 (satu) Lembar Kardus merk Aqua (yang digunakan sebagai alas untuk bermain Judi jenis Kartu Domino), 1 (satu) set Kartu Domino dengan jumlah 28 (dua puluh delapan) lembar, Uang Tunai sebesar Rp. 515.000,- (lima ratus lima belas ribu rupian).
“Team Gabungan Unit Jatanras Polres Paser dan anggota Polsek Kuaro mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Stock Avail Batu Bara PT. KCI Desa Lolo Kec. Kuaro Kab. Paser Prov. Kaltim sering melakukan Kegiatan Perjudian jenis Kartu Domino,†ungkap IPTU Suradin.
“Atas informasi tersebut Team Gabungan melakukan Penyelidikan terkait kegiatan Perjudian tersebut dan sekira pukul 11.53 wita Team Gabungan telah sampai di TKP dan melihat ada 5 (lima) orang yang sedang bermain Judi jenis Kartu Domino yang kemudian 5 (lima) orang tersebut langsung diamankan beserta Barang-Buktinya. Setelah itu Tersangka dan Barang – Bukti dibawa ke Mako Polres Paser untuk di Proses lebih lanjut,†lanjutnya.
Terakhir, Tindak Pidana perjudian ini merupakan Instruksi dan Perintah langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh Personil Polri untuk memberantas segala jenis perjudian baik online maupun konvensional.
Humas Polda Kaltim