Tribratanewspoldakaltim.com, Paser – Sat Resnarkoba Polres Paser kembali ungkap peredaran gelap Narkoba Obat keras jenis Yorindo sebanyak 980 (Sembilan Ratus Delapan Puluh) butir, Selasa (16/08/2022).
Keempat orang pelaku tersebut ditangkap karena melanggar Tindak Pidana Tanpa Hak Memproduksi Atau Mengedarkansediaan Farmasi Dan Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memiliki Perizinan Berusaha Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 197 UURI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Yang Dirubah Dengan UURI No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Atau Pasal 196 UURI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Adapun keempat pelaku tersebut antara lain, Sdr. M. Salim Jl. KH. Ahmad Dahlan, Sdr. Heriyadi Jl. Pangeran Diponegoro, Sdr. M. Imam Jl. Pangeran Diponegoro dan Sdr. Wahyudi Desa Damit Kecamatan Paser Belengkong.
Kasat Resnarkoba Polres Paser AKP Yulianto Eka Wibawa, S.H, mengatakan bahwa penangkapan tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser.
“Pada hari Senin (15/08) sekira pukul 20.45 Wita anggota Sat Resnarkoba Polres Paser melakukan patroli terselubung di seputaran kota Tanah Grogot. Kemudian pada pukul 21.30 Wita anggota melihat perkumpulan anak-anak muda yang mencurigakan di Hutan Kota Jl. Jendral Sudirman. Kemudian anggota mendatanginya dan dilakukan penggeledahan badan terhadap seluruh anak muda tersebut dan pada Sdr. Diza ditemukan 6 butir obat keras jenis YORINDO dan mengaku mendapatkannya dari Sdr. Wahyudi, dan terlapor mengakuinya,†terangnya.
“Selanjutnya dari penangkapan Sdr. Wahyudi di taman kota, terlapor mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari Sdr. Imam di Jl. Pangeran Diponegoro dan pada hari Selasa (16/08) sekira pukul 02.40 Wita anggota bergerak kesana dan berhasil mengamankan terlapor bersama Sdr. Andi dan Sdr. Heriyadi dan terlapor menerangkan masih menyimpan obat keras tersebut di rumah terlapor beralamat di Desa Sangkuriman, Kecamatan Paser Belengkong sehingga ditemukan barang bukti lainnya,†lanjutnya.
Tidak berhenti disitu, Sdr. Heriyadi mengaku mendapatkan obat keras jenis YORINDO tersebut pada seorang pria An. Salim yang tinggal di Jl. KH Ahmad Dahlan dan anggota menggerebek rumah yang dimaksud dan mengamankan terlapor. Lalu dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya hingga menemukan obat keras jenis YORINDO lainnya.
Atas kejadian tersebut, Terlapor dan barang bukti yang ada kaitannya dengan kejadian diatas diamankan dan dibawa menuju Polres Paser untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Humas Polda Kaltim