Tribratanewspoldakaltim.com, Balikpapan – Oknum guru ngaji di Balikpapan berinisial JM (46) kini harus berurusan dengan hukum.
Pria yang bermukim di Jalan Blora, Klandasan Ilir, Balikpapan Kota, Balikpapan tersebut disangka melakukan pencabulan terhadap anak didiknya.
Sesaat digiring oleh petugas di Mapolresta Balikpapan, dirinya mengakui telah melakukan perbuatan tersebut. Dalihnya, hanya meraba.
“Bagian dada,” singkat JM menunduk, Kamis (4/8/2022), di Mapolresta Balikpapan.
JM yang juga berprofesi swasta ini tidak banyak bicara saat dikonfirmasi awak media. Terutama soal motif.
Namun yang pasti, JM diketahui merupakan seorang duda berstatus cerai mati.
“Latar belakangnya guru ngaji ini satu tahun ditinggal oleh istrinya karena meninggal dunia,” imbuh Rengga.
Meski demikian, Rengga tidak menyebut ada keterkaitan antara status perkawinan dan penyebab JM melakukan tindakan tak terpuji tersebut.
Pastinya, JM terancam mendekam di balik penjara maksimal 15 tahun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Humas Polda Kaltim