Tribratanewspoldakaltim.com, SAMARINDA-Polresta Samarinda bongkar perjudian di Kota Tepian di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP), dengan mengamankan 7 tersangka.
Seperti diketahui, sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo untuk memberantas perjudian, sehingga atas perintah itulah seluruh Polda maupun Polresta di Indonesia gencar melakukan pengungkapan.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam rilisnya mengatakan dalam ungkapan perjudian yakni online, togel dan poker tersebut pihaknya telah mengamankan 7 bandar judi dari tiga lokasi yakni Jalan Poros Samarinda-Bontang, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara dan Jalan KS Tubun, Gang 7, Kecamatan Samarinda Ulu.
Diterangkannya, untuk perjudian online mengamankan A P (38) warga Jalan Kebun Agung, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, untuk perjudian togel mengamankan pelaku yakni YH (59) warga Jalan Wiraguna, Gang Warga, Kecamatan Samarinda Ulu, lima orang lainnya yakni M Y (44), D (51), B (38), S (51) dan SN (53).
Untuk perjudian online diamankan pada Jumat (19/8/2022) sekitar pukul 21.00 WITA, bersamaan dengan judi poker di Jalan Poros Samarinda-Bontang, sementara togel pada di Kawasan Jalan KS Tubun, Gang 7, Kecamatan Samarinda.
“Atas perbuatannya mereka dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman, 4 tahun penjara,” tuturnya.
Terkait peran masing-masing pelaku tersebut yakni sebagai bandar judi, yang mana mereka menerima uang dan rekapan nomor-nomor yang disetorkan dalam bentuk web atau akun.
“Iya, itu disetorkan ke bandar utamanya di beberapa negara Singapura, Sidney, Taiwan, Hongkong, Jepang, China dan Kamboja. Jadi alurnya seperti itu, jika nantinya mereka dapat ya akan ditransfer ke rekening masing-Masing, ini khusus perjudian skema online,” ungkapnya.
Dalam melakukan praktik judi tersebut, ketujuh bandar ini telah beraksi kurang lebih setahun belakangan terakhir, dengan keuntungan 10 persen.
“Kalau misalnya perhari itu mereka bisa meraup keuntungan Rp 3 juta,” tandasnya.
Humas Polda Kaltim