Tribratanewspoldakaltim.com, Samarinda – Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda berhasil mengungkap kasus Narkoba jenis sabu dengan seorang tersangka.

Tersangka itu bernama Rubaianto Effendi Alias Anto (45), alamat Jalan Juanda 7 RT. 03 Kelurahan Air Hitam Kota Samarinda.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda Kompol, Subari, S. Sos, MH melalui Panit 1 Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda Ipda Harwnto, SH mengatakan, tersangka pengecer sabu itu diringkus personil Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, pada Sabtu (22/08/2022) sore sekira pukul 17.30 wita.

“Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan tersangka yakni di tepi Jalan Gunung Merbabu Kelurahan Jawa Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda,” ujarnya.

Barang Bukti (BB) yang berhasil disita berupa 1 (satu) poket/plastik kecil Narkotika jenis sabu dengan berat 0,48 gram dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna Biru KT 3452 WE.

Kronologis kejadian berawal dari personil Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda mendapatkan informasi dari masyarakat di wilayah hukum Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda di Jalan Gunung Merbabu sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu.

Petugas pun melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi masyarakat tersebut. Pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2022, sekira pukul 17.30 wita di Jalan Gunung Merbabu depan apotik Kimia Farma Kota Samarinda Unit Opsnal Reskrim yg di pimpin oleh Panit 1 Reskrim Ipda Harwanto, SH.

Pada saat melaksanakan patroli personil mendapati seseorang yang mencurigakan mengendarai sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna biru selanjutnya orang tersebut di berhentikan lalu di lakukan pemeriksaan dan di temukan 1 poket plastik bening berisi narkotika jenis sabu-sabu di kantong celana sebelah kanan bagian depan yang di pakai oleh pelaku.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim kaltim.tribratanews.com

Exit mobile version