Tribratanewspoldakaltim.com, KutaiTimur – Petugas Kepolisian Polsek Kongbeng berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di jalan poros kongbeng – berau desa miau baru kec. Kongbeng kab. Kutim

IPTU Satria Yudha S,H mengatakan awalnya anggota Polsek Kongbeng mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

“Sesuai dengan informasi tersebut kemudian petugas melakukan penyelidikan dengan melakukan pengintaian di sekitaran daerah tersebut dan setelah menunggu didapati seseorang dengan gelagat yang mencurigakan menggunakan sepeda motor yang lalu Lalang di jalan tersebut

Setelah di amankan benar saja, pria yang berinisial (JN) petugas berhasil mengamankan 2 poket diduga sabu dengan rincian 1 poket yg diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 50,22 gram beserta plastik pembungkusnya, 1 poket yg diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 25,05 gram beserta plastik pembungkusnya.

“Barang bukti tersebut diselipkan didalam kantong celana miliknya dan (JN) mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya,” ungkapnya.

Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Polsek Kongbeng guna pemeriksaan lebih lanjut. Dan atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim kaltim.tribratanews.com

Exit mobile version