Tribratanewspoldakaltim.com, Kutai Timur- Polsek Muara Ancalong kembali ungkap kasus penyalah gunaan narkotika. Dari Hasil Penyelidikan didapatkan informasi dari masyarakat adanya diduga pelaku yang sering bertransaksi di sekitaran jalan poros ds senyiur – kembang janggut, setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Opsnal polsek Muara Ancalong sampai melakukan lidik hingga menemukan tersangka di rumahnya.
Pada saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan 46 (empat puluh enam) paket narkotika golongan I jenis Shabu yang di bungkus plastik bening didalam dompet emas dan hal ini diakui langsung oleh tersangka bahwa barang haram itu kepemilikannya.
Selanjutnya Tersangka beserta barang bukti tersebut diamankan di polsek muara ancalong guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya. Tegas Kapolsek Muara Ancalong AKP Russianto S.H
Tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati.
Jangan takut dan segan – segan melaporkan peredaran barang haram di sekitar kita, “Silahkan laporkan ke petugas, saksi akan dirahasiakan dan dilindungi oleh undang – undang.
“Kami Peringatkan†kepada mereka yang melakukan penyalahgunaan Narkotika “Hentikan segala Penyalahgunaan Narkotika, cepat atau lambat pasti akan terungkap†ancam tegas Kapolsek Muara Ancalongâ€.
Humas Polda Kaltim