Tribratanewspoldakaltim.com, Berau – Polsek Tanjung Redeb melakukan pemasangan spanduk imbauan terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang ada di Tanjung Redeb, Senin (29/8/2022).
Lokasi SPBU yang dijadikan tempat pemasangan spanduk antara lain di SPBU Bujangga Jalan Bujangga Kelurahan Sei Bedungun dan SPBU Jalan H Isa III Kelurahan Karang Ambun.
Kapolsek Tanjung Redeb Iptu H Simalango menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. Peringatan ini ditujukan kepada seluruh pihak.
“Siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi, khususnya solar, maka pasti akan ditindak tegas siapapun dia. Mendapat informasi penyalahgunaan BBM, kita langsung bergerak menangkap pelaku,†ungkap Simalango.
Beberapa waktu lalu, Polsek Tanjung Redeb menangkap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. Meskipun begitu, ia tidak menampik masih ada pelaku penyalahgunaan BBM lain.
“Kita akan terus mendalami keterlibatan yang lainnya. Siapapun yang masih melakukan tindak kriminal itu akan berhadapan dengan kita dan akan kita sikat. Sehingga jika ada informasi dari masyarakat yang berkaitan dengan penyalahgunaan BBM akan kita tindak tegas,†pungkasnya.
Humas Polda Kaltim