Tribratanewspoldakaltim.com, Kukar – Dua orang pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Jl. Sultan Hasanuddin gg Merak Rt 01 Desa Badak Baru kec. Muara Badak Kab. Kukar diamankan oleh pihak Kepolisian, Selasa (16/8/2022).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T.
“Pelaku diketahui berinisial RJ (19) dan S (29), warga Jl. Perintis Kampung Sidorejo RT 24 Desa Badak Baru Kec. Muara Badak, Kab. Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.†ujarnya.
Awalnya petugas mendapatkan informasi bahwa Sering terjadi transaksi Narkotika di Jalan Sultan Hasanuddin gang Merak Rt 01 Desa Badak Baru kec. Muara Badak, kemudian sekitar pukul 17.30 wita anggota opsnal sub I Mengamankan seorang pelaku RJ (19) dan didapati barang yang di duga Narkotika Jenis Sabu di dalam saku celana sebelah kanan milik pelaku, lalu polisi melakukan introgasi singkat kepada pelaku kemudian diketahui bahwa barang tersebut didapatkan dari seorang teman yang berinisial S (29), menanggapi informasi tersebut kemudian Tim opsnal melakukan penyelidikan lebih lanjut menuju kerumah sdr S (29) dan ditemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu.
“Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 17 Bungkus Plastik Bening Berisi Narkotika Jenis sabu Seberat 7.59, 1 Buah Handphone Poco Phone warna Biru, 1 Bungkus Plastik Bening yang Berisi Narkotika Jenis sabu Seberat 1.25 serta 1 Buah Handphone Vivo warna Biru†Ujar Kombes Yusuf.
“Untuk Saat ini pelaku sudah di amankan dan sedang dilaksanakan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,†Ucap Kabid Humas Polda Kaltim.
Humas Polda Kaltim