Tribratanewspoldakaltim.com, Berau- Satreskrim Polres Berau meringkus pelaku kasus pencurian yang terjadi di sebuah toko ponsel di Jalan Raya Bebanir Bangun, Kampung Sei Bebanir Bangun Kecamatan Sambaliung, pada Selasa (9/8/2022) dini hari sekira pukul 03.00 wita.
Kasat Reskrim Polres Berau Iptu Ardian Rahayu Priyatna menjelaskan, kronologis bermula saat korban melaporkan pencurian yang terjadi di tokonya kepada Unit Opsnal Satreskrim Polres Berau pada Selasa (9/8/2022).
“Kemudian Unit Opsnal segera mendatangi toko dan melakukan olah TKP. Dari hasil olah TKP tersebut, anggota segera melakukan penyelidikan,†ungkap Iptu Ardian Rahayu Priyatna didampingi Kasihumas Polres Berau Iptu Suradi kepada awak media, pada Jumat (12/8/2022).
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial HA (28) di rumahnya di Kampung Sei Bebanir Bangun, pada Kamis (11/8/2022) sekira pukul 19.00 wita.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang terdiri dari berbagai jenis ponsel serta puluhan aksesorisnya yang masih terbungkus rapi. Yakni, 10 unit ponsel berbagai merk, 22 kabel USB, 75 casing ponsel, 17 charger, 10 kepala charger, 2 ring light, 2 stand handphone mobil, 1 stand ponsel motor, 2 USB mobil dan uang tunai sebesar Rp 1.300.000.
“Kita juga mengamankan satu dongkrak warna silver. Dongkrak ini yang digunakan pelaku untuk membobol pintu toko. Kita juga mengamankan 2 ikat tali warna putih dan 3 gembok,†jelasnya.
Petugas pun segera melakukan pengembangan. Pelaku mengaku pernah melakukan pencurian di Gedung Serbaguna Kampung Sei Bebanir Bangun.
“Disana (Gedung Serbaguna Kampung Sei Bebanir Bangun, red) pelaku mengaku pernah melakukan pencurian. Terbukti saat dilakukan penggeledahan dirumahnya, turut ditemukan 8 mesin obras dan satu mesin jahit,†bebernya.
Barang hasil curian tersebut, kata Ardian, rencananya akan dijual kembali oleh pelaku.
“Rencananya akan dijual kembali. Namun sampai saat ini pelaku belum mendapatkan pembeli, sehingga barang tersebut masih disimpan di rumahnya,†jelasnya.
“Kerugian yang dialami pemilik toko akibat pencurian ini sekitar Rp35 juta dan kerugian di Gedung Serbaguna adalah sekira Rp20 juta,†tuturnya.
Dari pengakuan pelaku, yakni HA, ia melakukan aksinya ini seorang diri. Pencurian pun dilakukan secara bertahap.
“Seperti di Gedung Serbaguna, barangnya tidak langsung diambil semua. Sedikit-sedikit, sambil melihat keadaan sekitar,†ungkap HA.
“Bawa barangnya jalan kaki,†lanjutnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Humas Polda Kaltim