Tribratanewspoldakaltim.com, Paser – Bahaya narkoba yang semakin mengkhawatirkan masyarakat, membuat jajaran Sat Narkoba Polres Paser yang dipimpin AKP Yulianto Eka Wibawa, S.H., dengan cepat menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait peredaran narkoba yang terjadi di wilayah Kabupaten Paser.
Hasilnya, Sat Narkoba Polres Paser kembali berhasil menangkap seorang Wanita An. Haslina, pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Desa Laburan Baru Kecamatan Pasir Belengkong, Selasa (09/08/2022) malam.
Barang Bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa 11 (sebelas) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening di duga narkotika jenis shabu; (Bruto 8,10 gram), 1 (satu) buah sendok takar warna hitam terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) buah bendel plastik klip kosong, 1 (satu) buah kotak kecil “TUPPERWARE†warna hijau, 1 (satu) buah dompet plastik besar warna putih merk “HEMERAâ€, 1 (satu) buah handphone merk “VIVO†warna biru langit, Uang tunai sebesar Rp 5.800.000,- (lima juta delapan ratus ribu rupiah).
“Penangkapan tersebut Berawal dari penangkapan Sdr. Hermantino yang terjadi pada hari Selasa (09/08) sekira pukul 22.00 wita di sebuah rumah di Desa Laburan Baru yang mana Sdr. Hermantino mengaku mendapatkan narkotika jenis shabu dari istrinya yang bernama Sdri. Haslina,†ucap AKP Yulianto Eka Wibawa.
“Selanjutnya petugas kepolisian mengamankan Sdri. Haslina, Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut yang mana barang-barang tersebut diakui Terlapor adalah barang-barang miliknya dan seluruh proses penangkapan dan penggeledahan tersebut disaksikan oleh Sdr. Sumartoni selaku Sekdes setempat,†tambahnya.
Atas kejadian tersebut, para terlapor dan barang-barang yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut dibawa ke Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut.
Humas Polda Kaltim