Tribratanewspoldakaltim.com, Samarinda – Satresnarkoba Polresta Samarinda kembali mengamankan tersangka penggunaan Narkotika jenis Pil Ekstasi/ineks. Tersangka dengan inisial DC (21) diamankan saat berkendara di Jalan Remaja, Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Sungai pinang, Kota Samarinda.
Satresnarkoba Polresta Samarinda awalnya menerima laporan dari saksi tentang adanya proses transaksi Narkoba di pinggir Jalan Remaja. Setelah melakukan penyelidikan, pada pukul 19.15 WITA pelapor dan saksi mencurigai seorang laki-laki yang diduga sebagai tersangka lalu memberhentikan dan menggeledahnya.
Tersangka DC yang tinggal di Jalan Komp Pasar Segiri pada saat itu menggunakan kendaraan Honda Scoopy berwarna merah. dengan membawa 2 butir Narkotika jenis Pil Ekstasi/Ineks hijau merk KENZO dengan berat 0,72 Gram Netto yang dimasukkan ke dalam kotak rokok.
“Benar bahwa pelapor dan saksi mendapatkan laporan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya kebenarannya bahwa di Jalan Remaja sering dijadikan tempat transaksi Narkoba. Setelah dilakukan observasi dengan cermat, sekitar pukul 19.15 WITA pelapor dan saksi mencurigai 1 orang laki-laki dan melakukan pemberhentian,” jelas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Ricky Sibarani.
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 1 butir Narkotika jenis Pil Ekstasi/Ineks hijau merk KENZO dengan berat 0,36 Gram Netto, 1 butir pecahan Narkotika jenis Pil Ekstasi/Ineks warna hijau merk KENZO dengan berat 0,36 Gram Netto, 1 buah kotak rokok merk Sampoerna, 1 unit Handphone merk Iphone 11 warna putih, 1 unit kendaraan roda dua merk Honda Scoopy warna merah, dan uang tunai sebesar Rp 300.000,00 yang diduga sebagai hasil transaksi.
Kini, tersangka dan barang bukti yang dibawanya telah diamankan ke Mako Polresta Samarinda agar dapt diselidiki lebih lanjut.
“Tersangka DC serta barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Humas Polda Kaltim