Tribratanewspoldakaltim.com, Samarinda , Satresnarkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus narkotika dengan mengamankan satu tersangka yang diketahui memiliki, menaman atau menguasai narkoba jenis ganja di wilayah Jl.P.Antasari Gg. 7 No.17 Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, SIK, MH, MSI mengatakan, satu tersangka diamankan yakni E (33) diduga pemilik tanaman haram tersebut ditangkap.
“Keberhasilan ungkap kasus ini informasi masyarakat yang mencurigai Jl.P.Antasari Gg. 7 Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda sering dijadikan tempat transaksi Narkotika,” ucap Kapolres.
Ia mengungkapkan, saat penangkapan tersangka sedang berada di rumah, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) buah toples kecil warna putih merk Tupperware berisikan Narkotika dalam bentuk tanaman jenis Ganja seberat 30 (tiga puluh) Gram netto , 1 (satu) buah timbangan digital merk DEALIFE, 4 (empat) klip plastik pembungkus Narkotika jenis Ganja di bawah meja kamar tidur. 1 (Satu) buah Toples kaca bening berisikan Narkotika dalam bentuk tanaman jenis Ganja seberat 26 (dua enam) Gram Netto, 1 (satu) buah toples kaca bening berisikan Narkotika dalam bentuk tanaman jenis Ganja seberat 11 (sebelas) Gram netto, 1 (satu) buah toples kaca bening besar berisikan Narkotika dalam bentuk tanaman jenis Ganja seberat 266 (dua ratus enam enam) Gram Netto ditemukan di dalam lemari baju di dalam kamar tidur.
“Dari TKP, Petugas mendapatkan barang bukti ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) buah toples kecil warna putih merk Tupperware berisikan Narkotika dalam bentuk tanaman jenis Ganja seberat 30 (tiga puluh) Gram netto , 1 (satu) buah timbangan digital merk DEALIFE, 4 (empat) klip plastik pembungkus Narkotika jenis Ganja di bawah meja kamar tidur. 1 (Satu) buah Toples kaca bening berisikan Narkotika dalam bentuk tanaman jenis Ganja seberat 26 (dua enam) Gram Netto, 1 (satu) buah toples kaca bening berisikan Narkotika dalam bentuk tanaman jenis Ganja seberat 11 (sebelas) Gram netto, 1 (satu) buah toples kaca bening besar berisikan Narkotika dalam bentuk tanaman jenis Ganja seberat 266 (dua ratus enam enam) Gram Netto ditemukan di dalam lemari baju di dalam kamar tidur,” jelas Kombes Ary Fadli.
“Untuk penyelidikan lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polresta Samarinda. Kita akan gali apakah ada lokasi lainnya,” ungkap Kapolres.
Kapolres menambahkan, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs 111 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” Pungkasnya
Humas Polda Kaltim