Tribratanewspoldakaltim.com, Kutim – Dua orang pelaku Tindak Pidana Perjudian jenis Togel Online, berinisial ME (49) dan AM (53) berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Kutim, Minggu (21/8/2022).
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., menjelaskan, kejadian bermula dari Petugas Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya tindak pidana perjudian Togel Online di Jalan Hidayatullah Kelurahan Teluk Lingga Kec. Sangatta Utara Kab. Kutai Timur.
Setelah mendalami informasi tersebut, petugas langsung bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat jual beli togel online, kemudian pelaku tertangkap tangan sedang sedang mencatat dan merekap nomor togel tersebut.
Kabid Humas Polda Kaltim menambahkan petugas pun berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A3s warna merah, 1 (satu) buah buku nota merk PAPERLINE yg berisi nomor tebakan dan jumlah uang pemasangan, 1 (satu) buah kertas yg dipotong sebagai mistar pemotong kertas, 1(satu) buah Ballpoint merk faster warna merah, 1 (satu) buah ATM Bank BRI, 3 lembar kertas nota (bukti pembelian nomor togel), serta uang tunai sebesar Rp. 278.000 (dua ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah).
“Untuk Saat ini pelaku sudah di amankan dan sedang dilaksanakan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,†tutup Kombes Pol Yusuf
Humas Polda Kaltim