Tribratanewspoldakaltim.com, Balikpapan – Kepolisian kembali mengungkap kejahatan peredaran narkotika di wilayah Balikpapan Barat dalam rentang 27 Juli 2022 hingga 2 Agustus 2022.
Dimana Satresnarkoba Polresta Balikpapan telah mengamankan sedikitnya empat orang tersangka dengan barang bukti seluruhnya seberat 4 gram, pipet kaca, dan alat hisap.
Para tersangka diantaranya berinisial YD (49), EN (44), US (36), dan SY (20). YD dan EN merupakan sepasang teman, begitupun US dan SY.
Bermula dari pengungkapan YD pada tanggal 27 Juli 2022 lalu. Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Roganda mengatakan bahwa satu tersangka ini diamankan di wilayah Muara Rapak, Balikpapan Utara.
Dari tangan YD, lanjut Roganda, disita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,54 gram yang disembunyikan dalam sebungkus rokok.
Masih di hari yang sama, kepolisian lantas melakukan pendalaman dan mendapatkan identitas baru yang diduga berkaitan dengan kejahatan narkotika oleh YD.
“Pada sore harinya, pada hari yang sama berhasil dilakukan penangkapan terhadap Saudari EN. Padanya ditemui dua paket sabu seberat 3,46 gram,” jelas Roganda.
Sementara dari tersangka US dan SY, kepolisian sendiri menyita tiga buah pipet kaca dan plastik flip yang diduga merupakan bekas kemasan sabu.
Keduanya dibekuk di Jalan Semoi, Margasari, Balikpapan Barat pada tanggal 2 Agustus 2022. Persisnya di kediaman US.
“Kami menemukan barang bukti berupa botol alat hisap plastik bekas isi sabu kemudian ada alat hisap sabu pipet kaca dan korek api,” papar Roganda.
Lanjutnya, seluruh tersangka dalam penanganan di Mapolresta Balikpapan yang diancam pidana penjara paling lama 20 tahun berdasarkan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Humas Polda Kaltim