Tribratanewspoldakaltim.com, Paser – Bahaya narkoba yang semakin mengkhawatirkan masyarakat, membuat jajaran Sat Narkoba Polres Paser yang dipimpin AKP Yulianto Eka Wibawa, S.H, dengan cepat menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait peredaran narkoba yang terjadi di wilayah Kabupaten Paser.
Hasilnya, Sat Narkoba Polres Paser kembali berhasil menangkap seorang pria An. Aspiannor (36), pelaku penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Rabu (28/09/2022) malam.
Barang Bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa 8 (delapan) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening di duga narkotika jenis shabu berbagai macam ukuran dan berat; (Bruto 2,50 gram), 1 (satu) buah timbangan digital merk “CONSTANT†warna hitam, 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari sedotan plastik warna putih, 1 (satu) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) buah HP merk “SAMSUNG†warna gold, uang tunai sebesar Rp 4.172.000,- (empat juta seratus tujuh puluh dua ribu rupiah).
“Awalnya pada hari Rabu (28/09) sekira pukul 17.00 wita anggota Sat Resnarkoba Polres Paser mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah Jl. Senaken Gg. LBK RT/RW 008/000 Desa Senaken Kec. Tanah Grogot Kab. Paser sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Shabu, Atas informasi tersebut anggota Sat Resnarkoba Polres Paser melakukan penyelidikan, Kemudian sekira pukul 19.30 wita dilakukan penggerebekan dirumah tersebut dan mengamankan Sdr. ASPIANNOR didalam kamar dalam keadaan menimbang Narkotika Jenis Shabu tersebut, Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya dan ditemukan 8 (delapan) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening di duga narkotika jenis shabu berbagai macam ukuran dan berat berceceran dilantai kamar rumah tersebut,†ucap AKP Yulianto Eka Wibawa.
“Kemudian ditemukan barang bukti lain berupa 1 (satu) buah timbangan digital merk “CONSTANT†warna hitam, 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari sedotan plastik warna putih, 1 (satu) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) buah HP merk “SAMSUNG†warna gold, serta uang tunai sebesar Rp 4.172.000,- (empat juta seratus tujuh puluh dua ribu rupiah), dan seluruh proses penangkapan dan penggeledahan tersebut disaksikan oleh Sdr. SUPRAPTO selaku Ketua RT setempat,†tambahnya.
Atas kejadian tersebut, terlapor dan barang-barang yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut dibawa ke Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut.
Humas Polda Kaltim